Kunci Jawaban PKN Halaman 112
7:48:00 AM
Kunci
Jawaban
PKN Halaman 112
1.
Dari berbagai macam teori tujuan negara yang sudah kalian pelajari, teori dari
siapa yang paling relevan dengan kondisi Negara Republik Indonesia? Berikan
alasannya.
Jawaban
:
Teori yang paling relevan dengan kondisi negara kita adalah
teori welfare state/negara kesejahteraan. Tujuan negara menurut teori ini
adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tatanan
masyarakat yang di dalamnya terdapat kebahagian, kemakmuran dan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat negara tersebut. Hal tersebut dapat dilihat dari cita-cita
dan tujuan negara pada alinea ke-2 dan ke-4 Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain teori welfare state, teori lain yang sesuai adalah
teori negara hukum. Dalam pandangan teori ini negara bertujuan menyelenggarakan
ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara
hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua
orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang
berkuasa dalam negara itu. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat
(3) UUD NRI 1945 yang menegaskan Negara Indonesia adalah negara hukum.
2.
Apa saja yang dapat kamu lakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Republik Indonesia?
Jawaban
:
a.
belajar yang giat
b.
patuh pada aturan yang berlaku
c.
aktif dalam berbagai kegiatan ekstrakurikuler
3.
Jelaskan dinamika penyelenggaran kekuasaan negara di tingkat pusat!
Jawaban
:
Dinamika
penyelenggaraan kekuasaan negara ditingkat pusat dapat dilihat dari proses
pengelolaan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang tercantum dalam
UUD NRI Tahun 1945 sebelum dan sesudah perubahan, seperti yang terlihat dalam tabel di bawah ini.
(Jika Tabel di bawah ini tidak muat di layar smartphone teman-teman, maka langkah yang perlu teman-teman lakukan adalah mengaktifkan rotasi layar smartphone teman-teman atau dengan kata lain, membaca dengan tampilan landscape)
(Jika Tabel di bawah ini tidak muat di layar smartphone teman-teman, maka langkah yang perlu teman-teman lakukan adalah mengaktifkan rotasi layar smartphone teman-teman atau dengan kata lain, membaca dengan tampilan landscape)
No.
|
Kekuasaan
|
UUD NRI
1945
|
|
Sebelum
Perubahan
|
Setelah Perubahan
|
||
1.
|
Legislatif
|
Dipegang
oleh Presiden
|
Dipegang
oleh Dewan Perwakilan Rakyat
|
2.
|
Eksekutif
|
Dipegang
oleh Presiden. Selain itu Presiden juga memiliki kekuasaan berikut:
1)
Kekuasaan membentuk undang-undang Pasal 5 Ayat (1)
2) Panglima tertinggi angkatan bersenjata yang terdiri atas angkatan darat,
angkatan udara dan angkatan laut Pasal 10
3)
Presiden juga mempunyai kekuasaan untuk menentukan keanggoatan MPR dari unsur
Angkatan Bersenjata
Republik
Indonesia, utusan golongan dan utusan daerah dengan mengeluarkan suatu
keputusan presiden.
4)
Presiden juga berhak
Memberikan
grasi, amnesti, rehabilitasi dan abolisi
kepada
seorang terpidana.
|
Presiden
Republik Indonesia masih tetap berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan di Indonesia. Akan tetapi, ada beberapa perubahan berkaitan dengan
kekuasaan Presiden diantaranya sebagai berikut.
3)
Presiden
tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Hal ini sebagai konsekuensi dari dialihkannya kekuasaan membentuk
undang-undang kepada DPR. Dalam proses yang berkaitan dengan pembentukan
undang-undang,
Presiden
berhak untuk mengajukan sebuah rancangan
undang-undang,
memberikan
persetujuan
terhadap rancangan
undang-undang,
dan mengesahkan rancangan undangundang yang telah
ditetapkan
oleh DPR menjadi
Undang-Undang.
2)
Presiden tidak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR dari utusan
golongan, utusan daerah maupun unsur TNI.
3)
Presiden mesti memperhatikan pertimbangan DPR ketika akan memberikan amnesti
dan abolisi, memperhatikan pertimbangan
Mahkamah
Agung ketika akan
memberikan
grasi dan rehabilitasi
|
Yudikatif/
Kehakiman
|
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman
menurut undang-undang.
|
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
|
4.
Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan di Republik Indonesia.
Jawaban
:
Pemerintahan daerah merupakan wujud dari proses pembagian
kekuasaan secara negara, yaitu pembagian kekuasaan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah. Posisi pemerintahan daerah sangat penting dalam proses
penyelenggraan pemerintahan Republik Indonesia. Pemerintahan daerah merupakan
alat negara untuk melaksanakan program pembangunan di daerah. Dengan kata lain,
pemerintahan daerah merupakan sarana untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
egara di wilayah administrasinya.
5.
Jelaskan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah di Negara Republik Indonesia.
Jawaban
:
Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan daerah diberi
kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali
beberapa kewenangan yang menjadi ranah pemerintah pusat yaitu kewenangan dalam:
1.
Politik luar negeri
2.
Pertahanan
3.
Keamanan
4.
Peradilan/yustisi,
5.
Moneter dan Fiskal Nasional
6.
Agama
Sumber: stefanikristina.blogspot.co.id
0 komentar
Berkomentarlah dengan sopan. Kami sengaja mengijinkan Anda yang tidak memiliki akun google untuk berkomentar. Tapi jika Anda memiliki akun google, sebaiknya menggunakannya, agar Anda dapat mengetahui respon balik dari kami. Hormat kami akkangyacob.blogspot.com